MK menolak uji materiil JPU, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga: National Okezone

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap kewenangan kejaksaan untuk mengusut tindak pidana korupsi. Keputusan ini dinilai tepat mengingat upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan lebih dari satu lembaga penegak hukum.

Yang namanya tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh satu lembaga saja. Artinya, jaksa berwenang menangani perkara-perkara penting, kata pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho. dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17 Januari 2024).




Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak boleh hanya dibatasi pada satu lembaga penegak hukum saja. Menurutnya, jaksa mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang kompleks, dan keterlibatan beberapa lembaga dapat mencegah terjadinya monopoli dalam penanganan perkara.

Hibnu menilai Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya punya kekuatan untuk memberantas korupsi. Ia juga menilai tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum tidak menjadi masalah karena ada pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi ketika suatu perkara ditangani oleh polisi atau kejaksaan.

“Pendeteksian perkara tidak hanya dimonopoli oleh satu lembaga penyidikan, kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dikembangkan. “Saya kira tumpang tindih itu sebenarnya tidak ada, karena kalau ditangani polisi, jaksanya tidak bertambah, kalau ditangani jaksa polisi, tidak bertambah, kalau ada kebuntuan, ada pengawasan KPK. kata Hibnu.

Hibnu menegaskan, kunci penyelesaian tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu lembaga adalah integritas. Ia menyoroti konsep integritas jaksa sebagai penyidik ​​dan jaksa yang menurutnya merupakan sebuah terobosan luar biasa.

Meski mengakui kemampuan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, Hibnu juga menyebutkan perlunya mendukung kewenangan jaksa sebagai penyidik ​​dan jaksa.

“Kemampuan jaksa dalam menyelesaikan perkara cukup luar biasa, melebihi kemampuan komisi pemberantasan korupsi. Sebab, kejaksaan punya kewenangan mulai dari pusat hingga daerah, ujarnya.

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski demikian, Hibnu menegaskan KPK tidak perlu dibubarkan melainkan diperkuat dengan perubahan undang-undang yang lebih mendasar.

Menurut dia, di tengah situasi krisis, KPK harusnya diperkuat, bukan dibubarkan. Hibnu berpendapat penguatan lembaga antikorupsi perlu dilakukan melalui perubahan undang-undang lama, bukan undang-undang baru.

Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022, Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia terus mengalami penurunan. Indonesia mendapat skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara.

Hibnu menegaskan, merosotnya IPK KPK harus diperkuat, bukan dibubarkan. “Diperkuat dengan mengubah undang-undang yang lama, bukan undang-undang yang baru ini, kita harus memahami situasi darurat, korupsi di semua tingkatan, jadi perkuat, jangan dibubarkan,” ujarnya.

Uji materiil mengenai kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi disampaikan pengacara M Yasin Djamaludin. Namun Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil tersebut.

Adapun yang diujikan, § 30 par. 1 huruf d) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; § 39 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; § 22 par. 4 dan par. 5 dan § 50 UU no. 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, kewenangan kejaksaan sebagai penyidik ​​perkara korupsi membatalkan mekanisme saling pengawasan dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, menurutnya, kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi sebaiknya dihapuskan.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *